BPKBCO.ID - Apa yang dimaksud dengan Kredit Multiguna. Kredit Multіgunа Jаѕа tеrdіrі dаrі Fаѕіlіtаѕ Pіnjаmаn Dаnа dаn Kredit Multiguna/Jasa dеngаn реnjеlаѕаn, ѕbb: Fаѕіlіtаѕ Pіnjаmаn Dаnа аdаlаh kredit multіgunа dengan jаmіnаn BPKB kеndаrааn Mоtоr / Mоbіl untuk mеmеnuhі kebutuhan Kоnѕumеn yang bersifat kоnѕumѕі (non-produktif
Andadiwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen yag diperlukan untuk balik nama dan pastikan dokumen yang disiapkan sudah di fotocopy seperti : BPKB asli dan fotokopi-nya; Semua berkas diserahkan ke loket bagian Ditlantas. Lalu, anda mengisi formulir guna penerbitan BPKB baru. Jika semua berkas atau dokumen sudah lengkap, maka Anda akan
Adapunpersyaratan untuk balik nama kendaraan ini yaitu BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi, dan Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. Berikut prosedur balik nama STNK kendaraan bermotor: Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.
Dihari dan jam kerja tersebut, dengan membawa semua syarat pembayaran pajak STNK yang dibawa langsung datanglah ke bagian loket pembayaran pajak kendaraan. Di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak STNK sesuai yang Anda butuhkan. Lakukan pengisian formulir pembayaran pajak; Setelah mendapatkan formulir, isi formulir tersebut dengan data
Selanjutnyaadalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000. Syarat balik nama STNK Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Call support free 081297897872 sales Home Blog Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah Selain Kartu Tanda Penduduk KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK, Surat Izin Mengemudi SIM, dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB menjadi dokumen yang paling sering diminta untuk di-fotocopy. Biasanya, fotocopy BPKB dilakukan untuk memenuhi prasyarat pengurusan kendaraan, pengajuan layanan bank, hingga urusan jual beli kendaraan bekas. Mengingat tingginya permintaan, Anda sudah harus tahu cara fotocopy BPKB motor yang mudah dan cepat! Cara Fotocopy BPKB Motor Bolak-Balik Cara fotocopy BPKB motor yang pertama adalah dengan model bolak-balik. Artinya, salah satu sisi BPKB berapa di halaman atas, sedangkan sisi kedua berada di halaman bawah atau baliknya. Cara fotocopy bolak-balik ini mirip cara fotocopy KTP, SIM, atau STNK yang hasil penggandaan dokumen dibuat semirip asli. Meski BPKB bentuknya buku, namun bisa saja dibuat menjadi dua sisi. Berikut caranya Tentukan ukuran kertas yang akan digunakan Buka lembar BPKB yang akan digandakan Kemudian, posisikan halaman tersebut pada sisi sebelah kiri atas Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan. Bisa pilih A4 atau F4 Setelah selesai memilih kertas, atur fitur penggandaan pada “Two Sided Mode,” lalu pilih “1-2 Sided” Tutup ADF dan tekan ”Start” Setelahnya, balik BPKB motor ke sisi sebelah kanan batas kertas Tekan “Start” lagi kemudian tekan “Done” pada layar Kini, cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik sudah berhasil Anda lakukan Baca juga Cara Mengatasi Paper Jam Pada Mesin Fotocopy Canon Fotocopy BPKB Motor Sejajar Cara kedua untuk menggandakan BPKB motor adalah dengan model sejajar kiri dan kanan. Fotocopy model ini dibuat mirip seperti asli, yang mana halaman BPKB saling sejajar membentuk sebuah buku. Untuk mencetak halaman BPKB sejajar pada selembar kertas A4 atau F4, begini langkah-langkahnya Tentukan dulu ukuran kertas yang akan digunakan Masuk ke program “Special Feature” Klik pilihan “Image Combination” Pilih opsi “2 on 1,” lalu klik “OK” Setelah itu, masuk ke fitur “Shift” untuk menentukan posisi hasil fotocopy BPKB Anda bisa memilih posisi yang diinginkan, misal pojok kanan atas Setelahnya, klik “Done” dan kembali ke menu awal Jika sudah mengatur program untuk fotocopy sejajar alias kanan kiri bersampingan, kini saatnya Anda melakukan proses penggandaan dokumen BPKB. Letakkan BPKB di bagian kiri atas mentok pada pembatas Lalu klik “Start” untuk menggandakan halaman sisi satu Kemudian tunggu sampai perintah untuk meng-copy lembar kedua muncul Tempatkan lembar kedua BPKB pada sisi sebelahnya, untuk menghasilkan cetakan sejajar Klik “Start” dan cara fotocopy BPKB motor dengan sejajar selesai dilakukan Baca juga Cara Fotocopy Bolak Balik Cara Fotocopy BPKB Motor Atas Bawah Cara terakhir untuk fotocopy BPKB motor adalah dengan model atas bawah. Biasanya, salah satu halaman berada di sisi atas, sedangkan halaman berikutnya ada di sisi bawah. Halaman yang muncul dulu diletakkan di bagian atas, sedang halaman yang muncul berikutnya diletakkan pada sisi bawah. Dengan begitu, fotocopy BPKB ini tetap terlihat urut sesuai dengan aslinya. Berikut tutorial fotocopy BPKB atas bawah Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan dan pastikan mesin fotocopy sudah menyala Posisikan BPKB motor di bagian kiri kaca dan tengah-tengah kertas F4 yang Anda gunakan. Sehingga, BPKB ini tepat terletak di kiri tengah kaca mesin fotocopy Selanjutnya, pilih program “Special Features” Pilih menu “Image Combination” dan klik “Next” Setelah itu, pilih “2 on 1” dan tekan “Next” Pilih opsi kertas U3/FLSC dan tekan “OK” Kalau pengaturannya sudah benar, tekan “Done” Atur pengaturan zoom pada level normal atau 100% Tekan tombol “Start” dan proses fotocopy akan berjalan Untuk penggandaan sisi satunya, tempatkan BPKB di sebelum pertengahan kertas FLSC lalu tekan “Start” lagi, kemudian “Done” Sekarang, Anda sudah lebih paham cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik, sejajar, maupun atas bawah. Jadi, kalau ada kebutuhan fotocopy BPKB, Anda bisa melakukannya sendiri. Misal Anda punya usaha fotocopy, tutorial di atas bisa digunakan untuk melayani kebutuhan pelanggan. Pusatfotokopi juga menyediakan paket usaha fotocopy untuk Anda Temukan tips dan trik lain mengenai fotocopy di website Pusatfotokopi. Kami juga menyediakan beragam jenis mesin fotocopy dari Canon dan Fuji Xerox untuk melengkapi kebutuhan Anda.
Kamis, 12 Mei 2022 0925 WIB Ilustrasi Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. ANTARA Iklan Jakarta - Pada umumnya, balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan, baik mobil atau motor bekas, sebaiknya Anda segera melakukan balik nama surat-surat kendaraan tersebut dari nama orang lain menjadi nama Anda. Hal ini diperlukan supaya tidak merepotkan Anda ke depannya, apalagi berkaitan dengan kepemilikan sebuah kendaraan. Lalu, bagaimana tahapan melakukan balik nama kendaraan?Mengutip laman disebutkan bahwa ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, antara lainBPKB asli dan fotokopiSTNK asli dan fotokopiKTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopiKwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan terdapat beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk melakukan bea balik nama kendaraan bermotor, prosedur ini dilakukan dua kali. Pertama, untuk melakukan balik nama STNk. Kedua, untuk melakukan balik nama ini prosedur balik nama STNKDatangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda ini adalah prosedur balik nama pada BPKBSetelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang hari yang telah ditentukan untuk balik nama kendaraan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama HEIZIERBaca Alasan DKI Usulkan Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan BaruSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. Artikel Terkait Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California 3 hari lalu Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK 4 hari lalu Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau 4 hari lalu Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas 6 hari lalu Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran 6 hari lalu 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M 6 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California 3 hari lalu Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California Mercedes-Benz telah mendapatkan izin dari Departemen Kendaraan Bermotor California untuk menjual mobil otonom. Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK 4 hari lalu Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik di Propam Polda Riau karena dinilai lakukan tindakan keliru di sosial media. Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau 4 hari lalu Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Curhatan Bripka Andry soal setoran di Polda Riau yang viral buat Polri termasuk Kapolda buka suara. Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas 6 hari lalu Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas Kapolda Riau Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal berjanji akan tindak tegas praktik setoran di jajarannya. Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran 6 hari lalu Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan. 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M 6 hari lalu 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M Pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS Surabaya 2023 sukses digelar dari 31 Mei hingga 4 Juni di Grand City Convex. DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu 8 hari lalu DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas. DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis 9 hari lalu DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi 9 hari lalu DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi DKI Jakarta menyatakan akan menyeriusi regulasi emisi karbon kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda. Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 10 hari lalu Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.
- Membeli motor bekas bisa jadi alternatif bagi yang khawatir menggunakan transportasi umum. Selain itu, motor bekas juga memiliki harga yang terjangkau sehingga banyak diminati konsumen. Namun, saat membeli motor bekas tentunya harus melakukan balik nama agar surat motor bisa menjadi milik Anda seutuhnya. Jika Anda melakukan balik nama maka akan lebih mempermudah dalam urusan pajak. Tidak perlu lagi bolak-balik meminjam KTP sebelum mengurus perpanjangan pajak. Baca juga Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya Baca juga Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Siapkan Fotokopi Akta Kelahiran Cara mengurusnya pun juga tidak terlalu rumit. Sebelum melakukan proses balik nama, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Fotokopi STNK yang telah dibalik nama Fotokopi KTP Pemilik yang baru Fotokopi BPKB Fotokopi hasil pengesahan cek fisik Fotokopi kwitansi pembelian motor BPKB asli Jika semua persyaratan sudah lengkap, ikuti langkah berikut Pertama, Anda harus mendatangi Polda dengan membawa semua berkas persyaratan. Datang ke loket dan ambil nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB. Selanjutnya petugas akan memanggil dan memberikan arahan. Petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank, Anda bisa melakukan pembayaran di bank BRI terdekat. lalu, isi formulir BBN BPKB sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut. Serahkan semua dokumen persyaratan dan formulir ke petugas agar bisa diproses.
JAKARTA, - Saat membeli kendaraan bermotor bekas, maka tugas pemilik kendaraan selanjutnya adalah melakukan proses balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor BPKB. Tujuan balik nama adalah agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik Anda yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya palajari syarat dan biaya proses balik nama berikut. Baca juga 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat Dok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya Dokumen persyaratan baik namaSebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal. Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Beberapa program pemutihan juga sedang berlangsung sehingga bisa saja menjadi lebih murah dari yang seharusnya. Baca juga Aplikasi Signal Diluncurkan, Motor Bekas Wajib Langsung Balik Nama Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Rincian biaya balik nama motor dan mobil Biaya penerbitan STNK baru Rp / Rp Biaya penerbitan BPKB baru Rp / Rp Biaya penerbitan TNKB Rp / Rp Biaya cek fisik Rp Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN KB 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas SWDKLLJ Rp Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNK menjadi hal penting yang harus Sebab persyaratan dokumen yang dibutuhkan hanya mewajibkan untuk melampirkan bagian-bagian tertentu sebagai kelengkapan berkas. Selain itu, BPKB juga menjadi salah satu dokumen utama yang diperlukan untuk memperpanjang STNK serta membayar tahunan atau 5 tahun sehingga perlu diketahui persyaratannya agar tidak repot saat datang ke Samsat. Jadi, berkas apa saja dan bagian mana yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan dokumen memperpanjang STNK? Yuk, simak artikel di bawah ini! Bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNKSyarat perpanjang STNK tahunanSyarat perpanjang STNK 5 tahunContoh fotocopy BPKBBiaya perpanjangan STNK 5 tahunanPentingnya memiliki asuransi mobilFAQ Bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNK Salah satu berkas penting yang harus dipenuhi saat akan memperpanjang STNK adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB, baik itu yang asli maupun Namun, BPKB memiliki jumlah halaman yang cukup banyak sehingga tidak mungkin kita melakukan fotocopy untuk semua halaman di dalamnya sehingga kamu perlu mengetahui bagian mana saja yang memang benar-benar dibutuhkan. Agar tidak terjadi kesalahan saat datang ke Samsat, bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNK adalah Halaman Identitas Pemilik. Halaman Identitas Kendaraan. Halaman Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama. Selain tiga halaman di atas, tidak ada lagi yang kamu perlu untuk buat salinannya. Namun, jika dalam kasus spesial seperti adanya perubahan identitas, halaman tersebut juga perlu untuk di-fotocopy. Selain itu, kamu tidak perlu membuat salinan fotocopy ketiga halaman BPKB tersebut dengan banyak, cukup satu lembar setiap Untuk berjaga-jaga, kamu bisa membuat lima salinan untuk tiap-tiap dokumen yang dibutuhkan agar tercegah dari adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Syarat perpanjang STNK tahunan Seperti yang sudah kita ketahui, BPKB menjadi salah satu berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan perpanjang STNK Namun, ada syarat perpanjang STNK tahunan lainnya yang harus kamu penuhi, yaitu STNK asli dan fotocopy-nya. BPKB asli dan fotocopy-nya. KTP asli yang sesuai dengan identitas yang tertera di STNK. Fotocopy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan jika kendaraan merupakan milik perusahaan. Syarat perpanjang STNK 5 tahun Syarat perpanjang STNK 5 tahun sebenarnya hampir sama dengan berkas yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK tahunan. Perbedaannya, pada tahapan perpanjangan STNK 5 tahunan, dibutuhkan cek fisik terlebih dahulu barulah verifikasi berkas persyaratan bisa Berikut adalah beberapa syarat perpanjang STNK 5 tahun yang bisa kamu persiapkan sebelum pergi ke Samsat, yaitu STNK asli dan fotocopy-nya. BPKB asli dan fotocopy-nya. KTP asli yang sesuai dengan identitas yang tertera di STNK. Fotocopy dokumen NPWP, SIUP, domisili, dan TDP perusahaan bila kendaraan atas nama perusahaan. Melampirkan hasil cek fisik kendaraan setelah melakukannya. Contoh fotocopy BPKB Sebagai gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah contoh fotocopy BPKB yang menjadi salah satu bagian penting yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama atau memperpanjang STNK, yaitu Sumber Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan Perpanjangan STNK 5 tahunan ini tentu mensyaratkan biaya administrasi yang harus dibayarkan. Baik itu mobil maupun motor, keduanya memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda. Untuk kendaraan roda dua semisal motor biaya perpanjangan STNK yang harus dibayarkan adalah Sementara untuk kendaraan roda empat semisal mobil, biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang harus dibayarkan adalah Tambahan biaya lainnya semisal cek fisik biaya pengesahan STNK per tahun untuk mobil dan untuk motor, serta SWDKLLJ Pentingnya memiliki asuransi mobil Jika kamu telah mengetahui bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNK, hal yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui setiap pemilik kendaraan adalah manfaat dari memiliki asuransi mobil. Bagaimana tidak, asuransi mobil dapat memberikan jaminan ganti rugi atas segala risiko yang mungkin akan terjadi pada kendaraan pada masa yang akan datang. Sebab kerap kali hal tersebut akan menimbulkan kerugian materi dalam jumlah besar dalam waktu yang Beberapa manfaat ganti rugi yang dijamin asuransi adalah risiko kerusakan mobil akibat kecelakaan, huru-hara, bencana alam, hingga kebakaran. Tidak hanya itu, risiko seperti mobil hilang juga akan dijamin ganti ruginya oleh asuransi mobil sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis. FAQ Berapa lembar fotocopy untuk perpanjang STNK? Lembar dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK adalah satu lembar untuk KTP, STNK, dan BPKB. Apakah bisa perpanjang STNK tanpa BPKB? Perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa BPKB untuk pajak tahunan. Sementara untuk pajak 5 tahunan, tetap dibutuhkan berkas BPKB untuk proses Namun, jangan khawatir! Sebab perpanjang STNK tanpa BPKB bisa dilakukan secara online dengan hanya perlu memberikan berkas STNK dan KTP yang sesuai dengan identitas yang tertera di dokumen tersebut. Apa syarat perpanjang STNK tahunan? Ada beberapa syarat perpanjang stnk tahunan yang harus dipenuhi antara lain seperti STNK asli dan fotocopy-nya. BPKB asli dan fotocopy-nya. KTP asli yang sesuai dengan data STNK beserta fotocopy-nya. Apa syarat perpanjang STNK 5 tahun? Berbeda sedikit dengan syarat perpanjang STNK tahunan, syarat perpanjang STNK 5 tahun, BPKB menjadi hal yang wajib dilampirkan sekalipun kendaraan sedang dalam status kredit sekalipun harus dibuktikan dengan surat keterangan. Selanjutnya, syarat perpanjang STNK 5 tahun yang lainnya adalah KTP, BPKB, dan STNK asli beserta Cek fisik kendaraan bermotor dan juga keterangan buka blokir jika memang dibutuhkan. Apakah bayar pajak motor harus ada BPKB? Saat ini bayar pajak motor tidak harus membawa BPKB, terutama saat kamu melakukan pembayaran via online dengan menggunakan SMS, e-Samsat, ataupun aplikasi Si Ondel. Akan tetapi, jika kamu melakukan bayar pajak motor langsung di Samsat, BPKB menjadi berkas wajib yang harus disertakan bersama dengan persyaratan dokumen lainnya, seperti STNK dan KTP. Berapa biaya perpanjang STNK 5 tahunan? Biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk kendaraan roda dua, semisal motor, adalah Rp100 Sementara untuk kendaraan roda empat semisal mobil, biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang harus dibayarkan adalah Rp200 ribu. Telat perpanjang STNK denda berapa? Denda yang harus dibayarkan saat telat untuk perpanjang STNK dapat dihitung menggunakan rumus PKB x 25% x jumlah bulan telat/12 + denda SWDKLLJ untuk motor dan untuk mobil. Jadi, jika PKB motor milikmu yang tertera di STNK adalah dan telah terlambat bayar 5 bulan, denda yang harus dibayarkan adalah Rp230 ribu x 25% x 5/12 + Rp32 ribu = Ditulis oleh Boby Chandro Editor Ditulis oleh Boby Chandro Editor Boby adalah editor di DuitPintar untuk artikel-artikel asuransi dengan cakupan asuransi umum dan asuransi jiwa, mulai dari asuransi mobil, asuransi kesehatan, hingga asuransi jiwa.
bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama